JASA PENGURUSAN PKP PROFESIONAL

JASA PENGURUSAN PKP

JASA PENGURUSAN PKP PROFESIONAL, CEPAT DAN TERPERCAYA

Jasa pengurusan PKP profesional dari Centrum Jasa akan membantu perusahaan Anda memperoleh status PKP tanpa ribet. Hubungi 081807592324 untuk info lengkap.

PKP adalah akronim dari Pengusaha Kena Pajak. Status ini diberikan pada perusahaan yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak.

Pemberian PKP diatur oleh UU Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984. Pada setiap kategori perusahaan ada perbedaan dalam syarat pengurusan PKP.

Dengan omset kotor Rp4,8 miliar, sebuah badan usaha wajib mengurus status PKP. Lebih mudah menggunakan jasa pengurusan PKP dari Centrum Jasa agar tidak salah dalam mengurus status ini.

Baca Juga:

  • jasa pengurusan pkp
  • pengurusan pkp
  • biaya pengurusan pkp

Syarat Mengurus PKP

Sebelum mengurus status PKP, siapkan terlebih dulu dokumen dan persyaratan di bawah ini:

  • Badan usaha perorangan atau kelompok, baik CV, PT, PD, UD, dan UMKM.
  • Omset kotor Rp4,8 miliar atau lebih per tahun
  • Mengajukan surat permohonan survey PKP ke kantor pajak.
  • Fotokopi KTP dan NPWP pimpinan dan atau pemilik perusahaan
  • Legalitas perusahaan dan NPWP
  • Fotokopi NPWP Daerah
  • Surat kuasa pengurusan PKP jika diwakili oleh biro jasa.
  • Laporan keuangan bulan terakhir, berupa neraca, laba rugi, dan laporan perubahan modal.
  • Daftar aset perusahaan dan denah lokasi kegiatan usaha.

Jika Anda mewakilkan pengurusan PKP ke Centrum Jasa, semua syarat dan dokumen dapat diantar langsung ke kantor kami. 

Namun jika Anda sibuk dan berhalangan, Anda dapat mengirimkannya melalui kurir berasuransi atau kantor pos.

Manfaat Memiliki Status PKP

Bagi sebagian orang awam, masalah pajak sangat merepotkan. Karenanya, lebih baik tidak memiliki status PKP. Padahal, status ini justru akan mendatangkan berbagai manfaat, seperti:

Berbadan hukum resmi

Badan usaha yang memiliki status PKP akan memiliki status resmi di mata hukum dalam bidang pajak. Status ini menunjukkan bahwa perusahaan Anda taat pajak dan kecil kemungkinannya tersangkut pada kasus perpajakan.

Meningkatkan kredibilitas

Memiliki status PKP juga akan meningkatkan kredibilitas di mata investor, kolega dan pelanggan. Status PKP menunjukkan pengelolaan keuangan perusahaan Anda pastilah díatur dengan baik sesuai kaidah akuntansi keuangan dan perpajakan.

Pengelolaan keuangan yang baik akan menunjukkan kemampuan perusahaan untuk meraih dan mengelola laba. Hal yang sangat diperhatikan oleh investor.

Lebih mudah mendapatkan kredit

Saat akan mengajukan kredit usaha ke bank, status PKP adalah poin penting yang akan meningkatkan kepercayaan bank terhadap kinerja usaha.

Mengurangi biaya produksi

Pajak yang díkenakan pada perusahaan berstatus PKP lebih kecil díbandingkan yang berstatus non PKP. Dengan begitu, biaya produksi juga bisa díkurangi.

Berkurangnya biaya akan berimbas pada peningkatan modal dan sirkulasi keuangan yang lebih stabil.

Jasa Pengurusan PKP Dari Centrum Jasa

Mengurus status PKP umumnya membutuhkan waktu 5-10 hari sejak pengiriman dokumen ke kantor pajak. namun jangan khawatir, karena Anda tidak perlu repot membuang waktu dan tenaga karena kami yang akan mengurusnya untuk Anda.

Pelayanan kami termasuk:

  • Membantu persiapan survey dan pemeriksaan dokumen sebelum dikirim ke kantor pajak
  • Pendampingan saat mengurus PKP dan saat survey dílakukan
  • Membantu pendaftaran dan korespondensi saat survey dan pengurusan PKP
  • Pendampingan saat aktivasi e-faktur hingga status PKP siap dígunakan.

Bersama kami, Anda tidak akan terjebak pada prosedur yang panjang dan melelahkan. Anda juga akan menghemat banyak biaya karena kami menetapkan biaya jasa yang sangat terjangkau.

Hubungi kami di email [email protected] atau nomor 081807592324 untuk info lengkap, konsultasi, dan penawaran menarik.

Hubungi Kami

Leave A Comment