JASA PENGURUSAN RPTKA

JASA PENGURUSAN RPTKA

JASA PENGURUSAN RPTKA

Permudah izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan Anda melalui jasa pengurusan RPTKA dari Centrum Jasa. Segera hubungi 081807592324 untuk konsultasi dan info lengkapnya.

RPTKA adalah perizinan resmi yang harus dimiliki seseorang sebelum menjadi tenaga kerja asing di Indonesia. Dasar hukumnya adalah PP No. 20 Tahun 2018.

Saat ini, RPTKA dapat diurus secara online melalui web tka-online.kemnaker.go.id. Namun tentu saja tidak semua orang memiliki waktu mengikuti alurnya yang panjang.

Jika Anda kesulitan dalam menjalankan proses untuk mendapatkan izin ini, gunakan jasa pengurusan RPTKA dari Centrum Jasa.

Alur dan Persyaratan Pengurusan RPTKA

Proses pengurusan RPTKA melalui online membutuhkan waktu sekitar 3-10 hari. Tergantung jumlah antrian dan kelengkapan dokumen Anda.

Secara singkat, alur yang harus dijalani dalam pengurusan izin ini adalah:

  • Registrasi awal di laman tka-online.kemnaker.go.id untuk memperoleh antrian online.
  • Akan ada form yang harus diisi dengan lengkap. Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, yaitu identitas calon TKA dan NPWP
  • Akan ada proses verifikasi selama 2 hari oleh pihak Kemnaker.
  • Penyampaian pengesahan RPTKA melalui email.

Pemberi kerja atau agen TKA juga harus mengajukan permohonan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Dengan cara:

  • Mengunggah identitas pemberi kerja
  • Memberi data tentang jumlah TKI yang dípekerjakan, rencana penyerapan tenaga kerja setiap tahun, dan rencana penggunaan TKA sesuai perjanjian kerja.
  • Data tenaga kerja pendamping dan alasan menggunakan tenaga kerja asing.
  • Unggah dokumen pendukung:
  • Rancangan perjanjian kerja dengan pekerja asing
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Surat pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping
  • Surat pernyataan melaksanakan pelatihan kerja bagi WNI sesuai kualifikasi jabatan yang díduduki TKA
  • Surat pernyataan kondisi mendesak sehingga pemberi kerja harus menggunakan tenaga kerja asing.

Pemberi kerja harus membuat akun terlebih dulu di situs tka-online, dengan cara:

  • Surat permohonan pendaftaran TKA secara online beserta NPWP
  • Unggah dokumen yang dítentukan pada situs serta isi formulir
  • Isi alamat email aktif
  • Proses validasi email dan NPWP oleh sistem tka-online
  • Verifikasi kelengkapan data formulir dan dokumen permohonan.
  • Akun dapat dígunakan untuk mengajukan RPTKA dengan cara:
  • Buka email verifikasi dan login kembali ke dalam akun
  • Ajukan permohonan RPTKA baru
  • Dapatkan hasil verifikasi data dan penjadwalan telewicara dengan pihak Kemnaker
  • Lakukan video call dengan pihak Kemnaker
  • Kemnaker akan menyiapkan rancangan SK RPTKA
  • Penilaian kelayakan penggunaan tenaga kerja asing oleh Kasi dan Kasubdit
  • Pengesahan RPTKA oleh direktur, lalu pemberi kerja dapat mencetaknya.

Jasa Pengurusan RPTKA Dari Centrum Jasa

Alur dan persyaratan pembuatan RPTKA memang tidak mudah. Mengingat pemberian izin harus ekstra hati-hati.

Pemerintah harus mempertimbangkan faktor keterdesakan serta mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sebelum mengizinkan penggunaan tenaga kerja asing.

Melihat alur yang panjang dan persyaratan yang banyak, gunakan jasa pengurusan RPTKA dari Centrum Jasa untuk mempermudah proses perizinan ini.

Kami akan membantu dan mendampingi perusahaan Anda sejak penyiapan dokumen, proses validasi data dan verifikasi, hingga saat RPTKA selesai dan bisa dícetak.

Dengan bantuan kami, Anda akan bebas dari kerepotan serta keharusan mengikuti prosedur yang panjang. Terlebih jika ini adalah pertama kalinya perusahaan Anda menggunakan tenaga kerja asing.

Kami juga sangat terbuka untuk konsultasi dan diskusi sebelum Anda menggunakan jasa pengurusan RPTKA dari kami. Hubungi email kami di [email protected] atau nomor telepon 081807592324 setiap hari di jam kerja.

Hubungi Kami

Leave A Comment