JASA PENGURUSAN SURAT TILANG JAKARTA

JASA PENGURUSAN SURAT TILANG JAKARTA

Mengalami di tilang polisi adalah hal yang sangat merepotkan. Jika hal tersebut terlanjur terjadi dan Anda tidak punya waktu mengurusnya, serahkan pada jasa pengurusan surat tilang jakarta.

Sebagai biro jasa pengurusan surat tilang profesional, Centrum Jasa akan membantu Anda mengurus tilang secara cepat. Hubungi kami di [email protected] atau nomor telepon 081119093888 untuk konsultasi dan info lengkap.

Baca Juga:

  • jasa surat tilang
  • jasa ambil tilang
  • jasa pengambilan sim tilang jakarta
  • jasa pengambilan tilang
  • biro jasa pengurusan surat kendaraan

Jenis Tilang dan Cara Membayarnya

Terkadang, walaupun sudah tertib di jalan raya ada saja kesalahan yang membuat seseorang kena tilang. Walaupun merepotkan, tetapi tentu tilang tersebut harus dibayar.

Saat ini, ada dua jenis tilang yaitu tilang biru dan merah. Mari cermati perbedaan dan cara membayar keduanya.

  • Tilang merah

Pengendara yang mendapatkan surat merah berarti keberatan dengan tindakan petugas dan mengajukan banding ke pengadilan.

Persidangan tentu dilakukan di hari lain, sesuai jadwal yang ditentukan. Hakim akan  memutuskan berapa denda yang harus dibayar.

Setelah melakukan pembayaran di loket, SIM dan STNK bisa anda bawa pulang.

  • Tilang biru

Tilang biru berarti pengendara menerima keputusan petugas dan tidak perlu menjalani sidang. Pengendara juga bisa segera mendapatkan kembali SIM dan STNK dengan datang ke Kejaksaan Negeri.

Tanggal kedatangan sesuai dengan yang tertera di surat tilang biru tersebut. Serahkan surat tilang ke loket yang tersedia, tunggu nama dipanggil, dan bayar dendanya.

Setelah membayar, pengendara akan langsung bisa mengambil kembali SIM dan STNK nya. Pembayaran juga bisa anda lakukan secara online melalui aplikasi e-tilang.

Setelah membayar melalui ATM, maka SIM dan STNK bisa anda ambil ke Kejaksaan Negeri dengan tanggal yang ditentukan pada surat. Jangan lupa membawa slip pembayarannya.

Bantuan Biro Jasa Pengurusan Surat Tilang

Walaupun tilang bisa anda bayar melalui aplikasi dan ATM, tetapi saat mengambil surat-surat kendaraan tetap harus datang ke Kejaksaan.

Terlebih jika pengendara mendapatkan surat merah, akan lebih repot lagi. Karena harus mengantri di pengadilan, lalu menjalani sidang, sebelum boleh membayar dan mengambil legalitas kendaraan.

Masalahnya, pengendara yang kena tilang bisa jadi cukup ramai. Belum lagi pengunjung lain yang memiliki urusan juga di Kejaksaan dan Pengadilan.

Bisa-bisa Anda harus datang pagi-pagi sekali dan baru selesai lewat tengah hari. Menempuh perjalanan, melewati macet dan riuhnya lalu lintas.

Bayangkan, berapa lama waktu yang akan Anda habiskan untuk mengurus tilang saja? Kemungkinan lainnya adalah modus penipuan oleh calo yang bisa jadi akan menjebak Anda.

Karena itulah Anda memerlukan bantuan dari biro jasa pengurusan surat tilang. Karena biro jasa sudah berpengalaman dalam hal ini.

Sebagai biro jasa online yang sudah berpengalaman sejak tahun 2018, kami di Centrum Jasa dapat membantu Anda. Masalah pembayaran dan pengurusan tilang akan selesai dalam waktu singkat, tanpa membuang waktu dan tenaga.

Anda tidak perlu mengantri di Kejaksaan atau Pengadilan Negeri. Tidak perlu membuang waktu mengikuti persidangan. Tidak perlu juga merelakan satu hari produktif untuk menunggu seharian.

Anda bisa tetap bekerja, kuliah, mengurus usaha dan bisnis dan produktif seperti biasa. Serahkan seluruh kerepotan mengurus surat tilang pada kami.

Anda ingin berkonsultasi dulu sebelum memakai jasa kami? Tidak masalah. Hubungi nomor telepon 081807592324 untuk bertanya dan berdiskusi seputar pengurusan tilang.

Customer service kami dapat anda hubungi setiap hari, 7 hari seminggu di jam kerja.

Layanan biro jasa pengurusan surat tilang dari kami melayani Anda dengan ramah dan cepat sehingga penyelesaian tilang tidak akan berlarut-larut.

Leave A Comment