JASA PEMBUATAN PT/CV MURAH DAN CEPAT

Jasa Pembuatan PT/CV Murah dan Cepat

Jasa Pembuatan PT/CV Murah dan Cepat. Mendirikan bisnis saat ini sebaiknya bernaung di balik label badan hukum, sehingga AD dan ART perusahaan lebih jelas. Anda bisa memilih antara dua bentuk badan hukum yaitu antara PT atau CV dengan syarat dan tahapan prosedur pembentukan yang berbeda. Keduanya memiliki keunggulan yang masing masing tidak sama, berikut syarat dan tahap membentuk PT!

Syarat untuk Mendirikan Perseroan Terbatas

Syarat pertama, anda perlu menyertakan KTP, NPWP, dan KK milik pemegang saham dan pengurus. Pemegang saham tidak harus ditunjuk sebagai direktur, melainkan anda dapat menunjuk orang lain. Sebaliknya, pengurus minimal berjumlah dua orang dengan posisi yang diduduki sebagai Direktur dan Komisaris yang bertanggung jawab atas perusahaan.

Setelah itu, siapkan pula foto Direktur dengan ukuran 3 x 4 berlatar belakang merah. Tak lupa untuk sertakan fotokopi PBB tahun terakhir dengan alamat sesuai domisili perusahaan. Sertakan pula fotokopi surat sewa kantor atau bukti yang menyatakan anda memiliki tempat untuk mendirikan usaha. Siapkan pula surat keterangan domisili pengelola gedung jika dibutuhkan.

Anda juga bisa menyertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh RT dan RW setempat, jika usaha anda berada di lingkungan perumahan. Oleh sebab itu, sebaiknya anda memilih lokasi mendirikan perusahaan atau usaha di luar wilayah permukiman. Terakhir, sertakan stemple perusahaan yang menunjukkan bahwa perusahaan anda memiliki legalitas.

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas

Sebelum mengajukan pendirian PT, anda harus lebih dulu memiliki nama untuk diajukan ke notaris. Anda sudah harus mengecek agar nama ini orisinal dan belum dipakai oleh bisnis lain agar tidak diminat untuk mengganti dengan nama baru. Setelah nama disetujui, notaris akan membuatkan anda draft akta dengan nama tersebut dan pastikan telah membaca draft akta secara teliti.

Setelah draft akta diteliti, maka akan dilakukan proses penandatanganan. Tanda tangan dilakukan oleh pemilik saham, sedangkan pengurus tidak wajib hadir bila bukan pemegang saham. Kemudian, notaris akan mengesahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menghasilkan SK Kemenkumham yang berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui.

Setelah memiliki akta dan SK Kemenkumham, anda perlu mengajukan NPWP Perusahaan. Syarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuan NPWP, yaitu memiliki SKDP sementara atau surat keterangan domisili perusahaan. Anda bisa mengurusnya ke kelurahan setempat tempat perusahaan anda didirikan. Setelah prosesnya selesai, NPWP perusahaan ini berlaku seumur hidup.

Setelah NPWP perusahaan terbit, maka anda harus mengurus SKDP perpanjangan. Surat ini sangat dibutuhkan untuk menerangkan domisili perusahaan dengan masa berlaku 5 tahun untuk domisili fisik. Pendiri PT juga harus mengajukan SIUP sebagai bukti legal anda dapat melakukan kegaitan perdagangan dengan mencantumkan bidang usaha di dalamnya.

Di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan biasanya mencangkup tiga bidang usaha yang dijalankan oleh perusahaan. Akan tetapi, anda tetap bisa menjalankan usaha yang tidak tercantum di dalamnya. Kegiatan perdagangan ini tetap legal dan pendapatan dari aktivitas tersebut tetap dilegalkan.

Tahap akhir yang harus dilakukan oleh pendiri Perseroan Terbatas, yaitu Tanda Daftar Perusahaan. Kepemilikan surat ini sebagai bukti bahwa perusahaan anda telah didaftarkan sebagai badan hukum yang legal di Indoneisa. Di dalam TDP, anda perlu mencantumkan pula bidang usaha yang utama di SIUP.

Mendirikan perusahaan di Indonesia memerlukan sederet dokumen yang penting agar badan hukum tersebut memiliki legalitas. Tahapan serta syarat yang dibutuhkan telah dijelaskan, tetapi bila anda masih bingung dapat memakasa jasa pembuatan. Jasa untuk pembuatan PT ini tergolong murah dan prosesnya cepat. Jadi tunggu apa lagi?

Untuk Info dan konsultasi Jasa Pembuatan PT/CV Murah dan Cepat silakan hubungi kami melalui 081807592324 atau silakan klik di sini

Info selengkapnya silakan kunjungi:

Leave A Comment

Tidak ada produk di keranjang.

X
%d blogger menyukai ini: