Jasa Pengurusan PKP Profesional, Cepat, dan Terpercaya, Hubungi: 081807592324
Apakah Anda sedang mencari jasa pengurusan PKP yang cepat, resmi, dan terpercaya? Centrum Jasa hadir untuk membantu proses pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mudah, tanpa repot, dan tentunya sesuai peraturan pajak yang berlaku.
Hubungi kami sekarang di 081807592324 atau email [email protected] untuk konsultasi gratis dan layanan profesional.
Baca Juga:
- jasa pengurusan PKP
- biaya pengurusan PKP
- pengurusan PKP cepat
- syarat PKP terbaru
- pengusaha kena pajak
- jasa PKP terpercaya
Apa Itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)?
PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak, yaitu status yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang menjual barang atau jasa kena pajak, dan memiliki omzet bruto minimal Rp4,8 miliar per tahun.
Status ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 1984 dan wajib dimiliki oleh pengusaha dengan skala usaha tertentu agar dapat menerbitkan faktur pajak dan melaporkan PPN secara resmi.
Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pengurusan PKP?
Proses pengurusan PKP bisa memakan waktu dan membingungkan bagi pelaku usaha, terutama jika tidak familiar dengan prosedur perpajakan. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengurusan PKP terpercaya seperti Centrum Jasa adalah pilihan bijak. Kami memiliki tim profesional yang berpengalaman dalam membantu ratusan klien mengurus PKP secara resmi dan tepat waktu.
Syarat Mengurus PKP
Sebelum mengajukan PKP, berikut adalah dokumen dan syarat yang harus Anda siapkan:
-
Badan usaha (CV, PT, PD, UD, UMKM, atau perseorangan)
-
Omzet kotor tahunan Rp4,8 miliar atau lebih
-
Surat permohonan survey PKP
-
Fotokopi KTP dan NPWP pemilik atau pimpinan perusahaan
-
Fotokopi akta perusahaan dan legalitas usaha
-
Fotokopi NPWP daerah
-
Surat kuasa (jika diurus oleh jasa pengurusan PKP)
-
Laporan keuangan terakhir (neraca, laba rugi, dan perubahan modal)
-
Daftar aset perusahaan
-
Denah lokasi usaha
📌 Semua dokumen bisa Anda antar langsung ke kantor kami, atau kirim via kurir berasuransi jika Anda sedang sibuk.
Manfaat Memiliki Status PKP
Memiliki status PKP memberikan banyak keuntungan strategis bagi bisnis Anda:
✅ Legalitas dan Kepatuhan Pajak
Perusahaan Anda akan terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak yang patuh hukum, meningkatkan reputasi di mata pemerintah dan klien.
✅ Kredibilitas di Mata Investor dan Mitra
Status PKP menunjukkan bahwa keuangan bisnis Anda dikelola secara profesional, sehingga lebih dipercaya oleh investor, supplier, dan mitra kerja.
✅ Akses Mudah ke Kredit Bank
Banyak lembaga keuangan menjadikan status PKP sebagai salah satu indikator dalam menilai kelayakan kredit usaha.
✅ Efisiensi Pajak dan Biaya Produksi
Dengan PKP, Anda bisa mengkreditkan PPN masukan, yang secara tidak langsung menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi keuangan.
Layanan Jasa Pengurusan PKP dari Centrum Jasa
Centrum Jasa memberikan layanan lengkap untuk pengurusan PKP, mulai dari awal hingga aktivasi e-faktur. Estimasi waktu pengerjaan sekitar 5–10 hari kerja setelah dokumen lengkap kami terima.
Layanan kami mencakup:
-
Konsultasi dan verifikasi kelengkapan dokumen
-
Pendampingan saat survey oleh kantor pajak
-
Koordinasi pengajuan dan korespondensi dengan petugas pajak
-
Pendampingan aktivasi akun e-Faktur
-
Bantuan hingga status PKP resmi aktif
Mengapa Memilih Centrum Jasa?
-
Tim profesional dan berpengalaman
-
Proses cepat dan tepat sesuai prosedur DJP
-
Harga jasa terjangkau tanpa biaya tersembunyi
-
Dukungan penuh selama proses pengurusan
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar Anda bisa fokus mengembangkan usaha, sementara kami urus aspek perpajakannya.
Hubungi Kami Sekarang!
Ingin tahu biaya pengurusan PKP atau konsultasi lebih lanjut?
📞 Tlp/WA: 081807592324
📧 Email: [email protected]
🌐 Instagram: @centrumjasa
📘 Facebook: Centrum Jasa
Jangan tunda lagi! Gunakan jasa pengurusan PKP dari Centrum Jasa untuk kemudahan, kecepatan, dan jaminan hasil resmi!