Jasa Pengurusan Izin PIRT

jasa urus pirt pangan industri rumah tangga

Jasa Pengurusan Izin PIRT – Solusi Legalitas Produk Makanan Anda, Hubungi: 081807592324

Dalam menjalankan usaha makanan dan minuman, legalitas adalah salah satu aspek yang tidak boleh diabaikan. Terlebih lagi, di era persaingan bisnis yang semakin ketat, kepatuhan terhadap regulasi menjadi nilai tambah tersendiri. Salah satu bentuk legalitas dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan skala kecil adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menjalankan bisnis dengan tenang, Centrum Jasa hadir untuk menawarkan jasa pengurusan izin PIRT secara profesional dan terpercaya.

Apa Itu Izin PIRT?

Pertama-tama, penting untuk memahami apa itu izin PIRT. PIRT merupakan izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Izin ini diperuntukkan bagi pelaku usaha pangan rumahan atau UMKM yang memproduksi makanan dan minuman non-beralkohol.

Adapun jenis produk yang membutuhkan izin PIRT meliputi:

  • Kue basah dan kue kering
  • Minuman dalam kemasan
  • Camilan tradisional
  • Produk olahan dari hasil pertanian atau laut
  • Sambal kemasan, bumbu, dan sejenisnya

Dengan demikian, setiap pelaku usaha makanan sebaiknya mempertimbangkan untuk mengurus izin PIRT demi keamanan dan kepercayaan konsumen.

jasa urus pirt pangan industri rumah tangga
jasa urus pirt pangan industri rumah tangga

Mengapa Izin PIRT Penting?

Selanjutnya, kita perlu memahami pentingnya memiliki izin PIRT. Tak hanya sebagai bentuk kepatuhan hukum, izin ini juga memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku usaha. Misalnya saja:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Mempermudah pemasaran di platform digital dan toko modern
  • Mendukung syarat kerja sama dan akses pembiayaan
  • Mencegah potensi pelanggaran hukum di masa mendatang
  • Meningkatkan kredibilitas usaha Anda secara keseluruhan

Singkatnya, izin PIRT bukan hanya soal regulasi, tetapi juga strategi membangun kepercayaan dan daya saing.

Layanan Centrum Jasa: Praktis dan Terpercaya

Jika Anda merasa proses pengurusan izin cukup membingungkan, maka Centrum Jasa siap membantu. Dengan pengalaman dan jaringan kerja yang luas, kami menawarkan jasa pengurusan izin PIRT dari awal hingga selesai. Jadi, Anda bisa fokus pada produksi dan pemasaran, sementara urusan administrasi ditangani oleh tim kami.

Layanan Kami Termasuk:
  • Konsultasi awal dan verifikasi produk
  • Pendampingan mengikuti pelatihan penyuluhan keamanan pangan
  • Penyusunan dan pengumpulan dokumen persyaratan
  • Pengajuan permohonan ke dinas terkait
  • Pemantauan proses hingga sertifikat terbit

Dengan alur yang sistematis dan komunikasi yang transparan, kami memastikan Anda mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan.

Syarat Mengurus Izin PIRT

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan usaha Anda memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Produk tidak termasuk kategori berisiko tinggi (seperti susu, daging olahan)
  • Tempat produksi memenuhi standar kebersihan dan sanitasi
  • Skala produksi masih dalam kategori industri rumah tangga
  • Mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diwajibkan pemerintah

Bila produk Anda tergolong ekspor atau termasuk kategori berisiko tinggi, pertimbangkan juga untuk mengurus izin edar BPOM agar produk Anda tetap legal dan aman di pasaran.

Lama dan Biaya Proses

Lalu, berapa lama proses pengurusannya? Umumnya, izin PIRT bisa selesai dalam waktu 2–4 minggu, tergantung kesiapan dokumen dan jadwal pelatihan dari dinas. Mengenai biaya, kami menawarkan paket jasa dengan harga kompetitif dan transparan, sesuai jenis produk dan wilayah domisili.


❓FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa bedanya PIRT dan BPOM?

PIRT dıperuntukkan bagi produk makanan skala rumah tangga yang tidak berisiko tinggi dan tidak dıgunakan untuk ekspor. Sementara itu, BPOM diperlukan untuk produk pangan berskala besar, berisiko tinggi, atau untuk kebutuhan ekspor dan distribusi nasional. Produk seperti susu, daging olahan, atau minuman herbal biasanya memerlukan izin edar dari BPOM.

Apakah produk frozen food perlu PIRT?

Tidak. Produk frozen food atau makanan beku tergolong berisiko tinggi dan tidak bisa dıdaftarkan dengan PIRT. Untuk produk beku seperti nugget, bakso beku, atau dimsum, Anda perlu mengurus izin edar BPOM.

Berapa lama masa berlaku izin PIRT?

Izin PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat dıperpanjang. Namun, jika terjadi perubahan data usaha atau komposisi produk, maka izin perlu dıperbarui lebih awal sesuai ketentuan dinas setempat.


Hubungi Centrum Jasa Sekarang!

Pada akhirnya, kelengkapan legalitas menjadi langkah awal yang krusial untuk pertumbuhan usaha Anda. Maka dari itu, jangan ragu untuk menggunakan layanan jasa pengurusan izin PIRT dari Centrum Jasa. Kami siap mendampingi Anda sampai izin resmi dıterbitkan.

📞 081807592324
🌐 www.centrumjasa.com
📩 Instagram: @centrumjasa

Leave A Comment