Jasa Izin PIRT Jakarta

Jasa Izin PIRT Jakarta

Jasa Izin PIRT Jakarta – Layanan Resmi & Cepat untuk UMKM, Hubungi: 081807592324

Legalitas adalah fondasi utama dalam membangun usaha yang profesional dan dipercaya konsumen. Salah satu bentuk legalitas penting bagi pelaku usaha makanan adalah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Maka dari itu, jika Anda berdomisili di Jakarta dan memiliki produk makanan atau minuman rumahan, Anda wajib mempertimbangkan untuk mengurus izin PIRT.

Melalui layanan jasa izin PIRT Jakarta dari Centrum Jasa, proses pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan tentu saja resmi.

Apa Itu Izin PIRT dan Siapa yang Wajib Mengurusnya?

Pertama-tama, penting untuk memahami apa itu izin PIRT. PIRT merupakan izin edar dari dinas kesehatan kabupaten/kota untuk produk pangan yang diproduksi secara rumahan. Izin ini diwajibkan bagi pelaku UMKM kuliner, home industry, katering, dan usaha kecil lainnya yang memproduksi makanan dan minuman non-alkohol.

Beberapa jenis produk yang membutuhkan izin PIRT makanan rumahan di antaranya:

  • Kue kering dan camilan
  • Minuman herbal dan sirup tradisional
  • Sambal botolan dan keripik
  • Bumbu siap pakai, cookies, dan produk rumahan lainnya

Catatan penting: Bila produk Anda tergolong ekspor atau masuk kategori berisiko tinggi seperti olahan daging dan susu, maka izin edar BPOM adalah syarat utamanya. Dengan demikian, pastikan Anda memilih jalur legalitas yang tepat sejak awal.

Mengapa Harus Menggunakan Jasa Izin PIRT Jakarta dari Centrum Jasa?

Meskipun pengurusan PIRT bisa dilakukan mandiri, kenyataannya banyak pelaku UMKM yang merasa kebingungan dalam menavigasi syarat teknis, alur pendaftaran OSS, hingga pelatihan keamanan pangan. Oleh karena itu, menggunakan jasa profesional seperti Centrum Jasa akan sangat menghemat waktu, tenaga, dan risiko kesalahan.

Kami menghadirkan jasa pengurusan izin PIRT UMKM Jakarta dengan layanan lengkap dari awal hingga sertifikat jadi.

Beberapa keuntungan yang kami tawarkan, antara lain:
  • Konsultasi awal gratis dan pengecekan kelayakan produk
  • Pendampingan pelatihan keamanan pangan
  • Bantuan penyusunan dan verifikasi dokumen
  • Pengajuan langsung ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP
  • Sertifikat terbit atas nama usaha Anda secara resmi

👉 Baca juga: Langkah-Langkah Mengurus Izin PIRT untuk Produk Makanan Rumahan

Jasa Izin PIRT Jakarta
Jasa Izin PIRT Jakarta
Estimasi Waktu dan Biaya Pengurusan Izin PIRT

Selanjutnya, Anda tentu bertanya-tanya: berapa lama prosesnya? Umumnya, pengurusan izin PIRT membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 4 minggu, tergantung kelengkapan data serta jadwal pelatihan dari dinas setempat.

Mengenai biaya, kami menawarkan harga jasa izin PIRT Jakarta yang kompetitif dan disesuaikan dengan jenis produk, seperti:

  • Jasa PIRT untuk kue kering dan camilan

  • Pengurusan izin PIRT untuk sambal, keripik, dan minuman herbal

Tidak hanya itu, kami juga menyediakan layanan ekspres untuk Anda yang membutuhkan hasil lebih cepat.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Agar proses berjalan lancar, ada beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan, antara lain:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Denah lokasi produksi
  • Foto kegiatan proses produksi
  • Sertifikat pelatihan keamanan pangan
  • Label kemasan yang akan dígunakan
  • Komposisi dan data produk secara lengkap

Kami akan mendampingi Anda dalam setiap langkah, mulai dari pengecekan dokumen hingga pendampingan saat pelatihan.

FAQ – Pertanyaan Umum Seputar Izin PIRT
Apakah produk frozen food bisa menggunakan izin PIRT?

Sayangnya, tidak. Produk frozen food tergolong risiko tinggi dan harus menggunakan izin edar BPOM, bukan PIRT.

Apakah izin PIRT berlaku nasional?

Meskipun díterbitkan oleh pemerintah daerah, izin PIRT tetap dapat dígunakan untuk penjualan di marketplace, retail, dan distribusi antar kota, asalkan bukan untuk ekspor.

Berapa lama masa berlaku izin PIRT?

Izin PIRT berlaku selama 5 tahun dan dapat díperpanjang jika usaha masih berjalan dan memenuhi ketentuan.

Formulir Data Pengajuan Izin PIRT

Untuk mempercepat proses pengurusan, Anda dapat menyiapkan dan mengisi data berikut:

  • Nama:
  • NIK:
  • Alamat lengkap:
  • Kode Pos:
  • Tanggal Lahir:
  • No HP:
  • Jenis Produk:
  • Merek Dagang (Brand):
  • Jenis Kemasan:
  • Komposisi Produk:
  • Netto (berat bersih):
  • Cara Pengolahan: Dígoreng / Dípanggang / Lain-lain (sebutkan)
  • Foto Kemasan Produk: (sertakan file atau link upload)
Hubungi Kami Sekarang

Jangan tunda lagi legalitas produk Anda. Dengan menggunakan jasa izin PIRT Jakarta dari Centrum Jasa, Anda dapat lebih fokus mengembangkan bisnis, sementara urusan administratif kami yang tangani. Peluang usaha Anda akan semakin luas setelah memiliki izin resmi.

📞 081807592324
🌐 www.centrumjasa.com
📩 IG: @centrumjasa

Leave A Comment