Tanda Daftar Gudang (TDG): Syarat Wajib dan Cara Daftar Online di OSS
Dalam dunia usaha, gudang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang sebelum distribusi atau penjualan. Namun, tidak semua pelaku usaha menyadari bahwa setiap gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Untuk itu, penting bagi Anda memahami apa itu TDG, siapa yang harus memilikinya, serta bagaimana cara mengurusnya secara legal dan cepat melalui OSS.
Apa Itu Tanda Daftar Gudang (TDG)?
TDG atau Tanda Daftar Gudang adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa gudang telah terdaftar di pemerintah. Proses pendaftarannya dilakukan secara digital melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Melalui TDG, pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa gudangnya memenuhi syarat administratif dan legal. Selain itu, TDG juga mendukung pengawasan distribusi barang dan menjaga ketertiban logistik.
Mengapa TDG Wajib Dimiliki?
Pemerintah telah menetapkan bahwa setiap pelaku usaha yang memiliki, menyewa, atau menggunakan gudang untuk kegiatan usaha wajib memiliki TDG. Ketentuan ini tertuang dalam Permendag No. 90/M-DAG/PER/12/2014.
Tanpa TDG, pelaku usaha berisiko mendapatkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha. Oleh karena itu, memiliki TDG bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga perlindungan legal bagi kegiatan usaha Anda.
Gudang Apa Saja yang Wajib Terdaftar?
Berikut adalah jenis gudang yang wajib didaftarkan dan memiliki TDG:
-
Gudang distributor
-
Gudang produsen
-
Gudang logistik e-commerce
-
Gudang bahan baku
-
Gudang barang jadi
Dengan kata lain, selama gudang digunakan untuk kegiatan usaha secara berkelanjutan, maka wajib memiliki TDG.
Apa Saja Syarat Pengurusan TDG?


Untuk mengajukan TDG, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut adalah daftar persyaratan lengkapnya:
-
Kartu Identitas (KTP/Paspor) Penanggung Jawab atau Pemilik
-
NPWP Penanggung Jawab / Pemilik
-
Akta Pendirian dan SK Pendirian Perusahaan
(untuk pemilik gudang berbadan hukum) -
Akta Perubahan dan SK/SP Perubahan Perusahaan (jika ada)
-
NPWP Perusahaan
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Hak Akses OSS untuk Gudang
-
Bukti Kepemilikan Bangunan (SHGB/SHM)
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
(disesuaikan dengan status gudang) -
Alamat Kantor Korespondensi
(termasuk telepon, email, dan lokasi usaha) -
Dokumen tambahan
(jika díminta oleh instansi terkait)
👉 Pastikan seluruh dokumen telah dísiapkan sebelum memulai proses pendaftaran di OSS agar tidak ada kendala saat pengajuan.
Bagaimana Cara Mengurus TDG di OSS?
Setelah semua dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan TDG secara online. Berikut langkah-langkahnya:
-
Login ke akun OSS milik perusahaan atau perorangan
-
Pilih menu “Perizinan Berusaha”
-
Tambahkan data gudang pada bagian lokasi usaha
-
Unggah dokumen dan isi informasi yang diminta
-
Setelah itu, sistem OSS akan memproses dan mengeluarkan TDG secara elektronik
⏱️ Waktu penerbitan umumnya hanya butuh 1 hari kerja, asalkan semua dokumen valid dan tidak ada kesalahan input.
Masa Berlaku dan Kapan Harus Memperbarui?
Perlu díketahui, masa berlaku TDG mengikuti masa berlaku NIB (biasanya 5 tahun). Namun, Anda wajib memperbarui TDG jika terjadi hal berikut:
-
Perubahan lokasi gudang
-
Perubahan kepemilikan
-
Penambahan jenis barang yang dísimpan
Dengan memperbarui data secara berkala, Anda tetap terlindungi secara hukum dan tidak melanggar ketentuan OSS.
Pertanyaan Umum Seputar TDG
Q: Apakah gudang kecil di rumah juga perlu TDG?
A: Ya, selama digunakan untuk kegiatan usaha, maka tetap wajib memiliki TDG.Q: Jika punya dua gudang, apakah cukup satu TDG?
A: Tidak. Setiap gudang harus didaftarkan dan memiliki TDG tersendiri.Q: Apakah UMKM juga wajib memiliki TDG?
A: Tentu. Semua skala usaha, termasuk UMKM, harus memiliki TDG jika memiliki atau menyewa gudang.
Ingin Proses Cepat Tanpa Repot?
Pengurusan TDG memang bisa dílakukan sendiri, tetapi banyak pelaku usaha merasa kesulitan karena sistem OSS sering berubah dan dokumen harus benar-benar lengkap. Jika Anda ingin proses cepat, aman, dan tanpa repot, Anda bisa menggunakan layanan profesional.
👉 Cek di sini: Jasa Pengurusan TDG oleh Centrum Jasa
Kami siap membantu mulai dari konsultasi, pengumpulan dokumen, hingga penerbitan resmi melalui OSS.